TERNATE, iNews.id - Polda Maluku Utara membongkar kasus kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Papua. Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti tiga pucuk senjata api dan 206 butir amunisi berbagai kaliber.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman dalam konferensi pers hasil pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) semester I Tahun 2026 di Mapolda Malut, Rabu (5/8/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BS alias UB, ZS, dan SC. Mereka diduga terlibat dalam peredaran senjata api ilegal dari jaringan kejahatan lintas negara.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi-rakitan, dan satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR. Petugas juga mengamankan satu magasin serta 206 butir amunisi berbagai kaliber.
Irjen Arif menjelaskan, BS alias UB dan ZS ditangkap di wilayah Halmahera Utara pada Jumat (17/7/2026). Sementara SC yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang ditangkap di kediamannya pada Senin (3/8/2026).