Tusuk Istri hingga Tewas, Suami di Ambon Divonis 10 Tahun Penjara 

Antara
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Sindonews)

AMBON, iNews.id - Seorang suami di Ambon, Maluku divonis penjara 10 tahun. Terdakwa yakni Imran Tamher sementara istrinya SS alias Nona. Terdakwa terbukti telah membunuh istrinya di Kompleks Pasar dan Terminal Mardika Ambon akhir Juni 2019.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,”  kata ketua majelis hakim Christina Tetelepta didampingi Andi Adha dan Rahmat Selang di Ambon, Rabu (21/4/2021). 

Hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri. Akibatnya korban menderita luka tusuk. Selain itu pelaku sempat melarikan diri selama lebih dari satu tahun sebelum tertangkap.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan seorang anak serta belum pernah dihukum.

Selain vonis kurungan penjara 10 tahun terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

57 tahun lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

57 tahun lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

57 tahun lalu

Kronologi Istri Ditusuk Suami Pakai Obeng saat Ambil Rapor di Semarang

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal