Tusuk Istri hingga Tewas, Suami di Ambon Divonis 10 Tahun Penjara 

Antara
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Sindonews)

Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth.  Sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 14 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik  JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Victor Talla menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, menerima putusan atau melakukan upaya banding.

Sebelumnya pelaku Imran Tamher  alias Tam menusuk istrinya di Kompleks Pasar dan Terminal Mardika Ambon akhir Juni 2009. Pelaku lantas melarikan diri ke Dusun Megan, Desa Kilmuri, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). 

Terdakwa berhasil ditangkap aparat Polresta Ambon yang berkoordinasi dengan Polres SBT.  Saat itu wajah terdakwa terpampang dengan sebuah foto tengah menonton pertandingan sepak bola di desa tersebut. Pelaku ditangkap Minggu, (20/9/2020).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

31 hari lalu

Kronologi Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami Pakai Celurit, Dipicu Cemburu

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

2 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal