2 Bandar Judi Online di Mataram Ditangkap, Omzet Jutaan Rupiah Per Hari

Hari kasidi
Polisi menangkap dua pria berinisial ST (55) dan SR (48) yang diduga menjadi bandar judi online beromzet jutaan rupiah per hari. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MATARAM, iNews.id - Polisi menangkap dua pria berinisial ST (55) dan SR (48). Keduanya diduga merupakan bandar judi online dengan omzet jutaan rupiah per hari di Kota Mataram.

Kedua tersangka merupakan warga Otak Dese, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan. 

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas kedua terduga pelaku. Mereka ditangkap saat sedang melayani warga yang hendak memasang judi online.

"Kami menerima laporan warga atas aktivitas judi online yang meresahkan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (22/12/2022).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa buku catatan pembelian, copy situs judi online, HP, dan uang tunai.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kini mendekam di sel tahanan Mako Polresta Mataram.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

1 bulan lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

1 bulan lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

1 bulan lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

1 bulan lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal