2 Perekrut PMI Ilegal di NTB Ditangkap, Korban Hendak Dikirim ke Arab Saudi

Antara
Salah satu tersangka perekrut PMI ilegal di NTB menjalani pemeriksaan di Polda NTB. (Foto: ANTARA)

"Kedua pelaku ini terungkap menjalankan modus dengan menjanjikan korban berangkat bekerja menjadi PMI di Arab Saudi dengan biaya Rp22 juta per orang," katanya.

Menurutnya, uang Rp22 juta itu disebut kedua pelaku sebagai biaya administrasi, cek kesehatan hingga pengurusan visa kerja. Namun hingga ditangkap polisi, keduanya belum memproses keberangkatan.

Dari pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Mereka dijerat Pasal 81 junctor Pasal 69 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

"Tindak lanjut dari penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Polda NTB," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

18 hari lalu

Kapal Speedboat Bawa Pekerja Migran Tenggelam di Dumai, 2 Orang Tewas 1 Hilang

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

2 bulan lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal