2 WNA asal Amerika Dideportasi usai Langgar Izin Tinggal, sempat Sembunyi di Hotel Lombok

Edy Gustan
2 WNA asal Amerika Dideportasi usai Langgar Izin Tinggal, sempat Sembunyi di Hotel Lombok (foto: Istimewa)

JDD dan RYD ini masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 6 Juni 2023. Mereka menggunakan visa kunjungan untuk berwisata. Pungki menegaskan  keduanya tidak beraktivitas apapun termasuk melakukan bisnis. 
Kini kedua turis AS itu masih berada di Kantor Imigrasi Mataram menunggu informasi pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat. Dia mengatakan, deportasi WNA tidak menggunakan biaya negara. 

"Jika yang bersangkutan tidak punya biaya, kami serahkan kepada pihak Konsulat Jenderalnya atau bisa juga pihak keluarga di luar negeri sana," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

57 tahun lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Hotel di Semarang Kebakaran, Api Berawal dari Lantai Atas

57 tahun lalu

Banjir Terjang Permukiman di Kuta Mandalika, Tembok Rumah Roboh dan Kendaraan Hanyut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal