20 Orang jadi Tersangka Perusakan dan Penjarahan saat Demo Ricuh di Mataram NTB

Kastolani Marzuki
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/09/2025). (Foto: ist)

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata AKBP Ni Made Pujewati.

Dia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Gelar Simulasi Operasi Pengamanan

10 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

25 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

25 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

1 bulan lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal