50 Orang Diperiksa Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Proyek Mebel SMK di NTB

Kurnia Illahi
Ilustrasi, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan mebel untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah NTB. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsiproyek pengadaan mebel untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah NTB. Saat 50 saksi telah diperiksa, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB serta Kepala Bidang SMK. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pemeriksaan juga melibatkan panitia lelang, penyedia barang dan kepala sekolah penerima bantuan.

“Pemeriksaan juga mencakup pihak panitia lelang, penyedia barang, serta sejumlah kepala sekolah penerima bantuan perabot sekolah tersebut,” ujar Kombes Pol FX Endriadi dikutip dari Polda NTB, Rabu (29/10/2025).

Penyidik menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk ketidaksesuaian antara perencanaan dan hasil akhir, serta kemungkinan adanya mark-up harga dan pelanggaran prosedur.

“Pengadaan meubelair SMK se-NTB menggunakan anggaran DAK 2022 dengan nilai sekitar Rp10,2 miliar,” ucapnya.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Polda NTB masih menunggu hasil audit dari BPKP NTB untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP NTB untuk menentukan potensi kerugian negara dan langkah hukum selanjutnya. Langkah ini penting agar penetapan tersangka nantinya memiliki dasar hukum dan perhitungan keuangan yang jelas serta akurat,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Proyek Mebel SMK di NTB, Polisi Telusuri Alur Pengadaan

57 tahun lalu

Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Diduga Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar, Dipakai Beli Bus

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal