7 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Bebas

Antara
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

"Karena denda sudah dibayar, jadi bisa memenuhi syarat diterimanya remisi," ucapnya.

Meskipun mendapatkan remisi tiga bulan, namun karena sisa hukuman pidana penjara hanya dua hari, maka dari itu Zaini tidak menggunakan seluruhnya.

"Karena bebas murninya tanggal 17 Maret, jadi dia hanya menggunakan dua hari saja (remisi)," kata Akbar.

Dalam kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan ketua Nyoman Dedy Tripersada dan anggota Rasmito dan Ihat Subihat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada 30 September 2015.

Hakim banding menyatakan Zaini Arony tetap terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan bandingnya, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
30 hari lalu

Cerita Haru Bayi Alfaro Diselamatkan dari Tragedi Kebakaran KM Putri Yasmin di Lombok

2 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

4 bulan lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

4 bulan lalu

Terbongkar! 3 Wanita Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Korban Rugi Jutaan Rupiah

5 bulan lalu

Wisata Air Terjun Tibu Ijo Berujung Duka, Wanita Tewas Tersangkut di Bebatuan Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal