Ayah Bejat, Perkosa Putri Kandung lalu Paksa Putranya Berhubungan Seks dengan Sang Ibu

Sindonews
Muhaimin
Ayah Bejat, Perkosa Putri Kandung lalu Paksa Putranya Berhubungan Seks dengan Sang Ibu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pada dini hari tanggal 2 November 2019, bibinya membawanya ke kantor polisi di mana dia membuat laporan polisi tentang pemerkosaan oleh ayahnya. Pria itu ditangkap pada hari yang sama.

Menuntut hukuman penjara 30 tahun dan cambukan rotan 24 kali, jaksa berargumen bahwa tindakan pria itu merupakan penyalahgunaan berat terhadap posisi kepercayaan dan otoritasnya sebagai ayah korban.

“Bukan hiperbola untuk mengatakan bahwa kasus ini menyerang hati nurani masyarakat beradab mana pun,” kata DPP.

“Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yang terhormat ini harus sepadan dengan kebutuhan yang serius untuk pembalasan dan pencegahan," ucapnya.

Pria tersebut dihukum penjara selama 29 tahun dan 24 cambukan rotan. Vonis dijatuhkan oleh pengadilan di negara itu pada 4 Oktober 2021 lalu.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ayah Bejat di Gowa Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi, Istri Pingsan

4 hari lalu

5 Pemerkosa Gadis Disabilitas di Pasaman Barat Ditangkap, Warga Bakar Rumah Pelaku

2 bulan lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

2 bulan lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

4 bulan lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal