Bandara Lombok Terapkan Aturan Baru Mulai 17 Juli, Belum Booster Wajib Tes Antigen

Antara
Bandara Lombok menerapkan aturan baru pelaku perjalanan udara mulai 17 Juli 2022. (Foto: dok Angkasa Pura I)

"Untuk (yang punya) komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Arif.

Arif menambahkan, penumpang yang berusia 6-17 tahun cukup menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

BRT Bandung Raya Ditargetkan Jadi Andalan Transportasi Publik, Headway Maksimal 7 Menit

4 bulan lalu

Identitas 8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, 2 Kru dan 6 Penumpang

4 bulan lalu

Terungkap! Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Sempat Kirim Sinyal Darurat

5 bulan lalu

Mudik Lebaran 2026, ASDP Bakauheni Siapkan 57 Kapal dan Terapkan Single Tarif

11 bulan lalu

Jalur KA Surabaya-Sidoarjo Akan Dibangun, Fase I Stasiun Gubeng hingga Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal