Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Ferry Sofiyan Dituntut 1 Tahun Penjara

Edy Irawan
Suasana persidangan Wakil Wali Kota Bima Ferry Sofiyan terkait pembangunan dermaga tanpa izin. (Foto: iNews/Edy Irawan)

Ditegaskannya, meski tuntutan diambil dari yang paling minimal, namun hal itu telah berdasarkan dari fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara. Hal inilah menjadi rujukan JPU dalam menuntut perkara orang nomor dua di Kota Bima tersebut. 

"Awalnya kami melihat fakta-fakta dalam berkas perkara lalu kaitkan dengan fakta yang ada dipersidangan. Sebab itu pula JPU butuh waktu untuk menelaah kasus tersebut sehingga persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda beberapa minggu," katanya. 

Hasil pantauan, massa pendukung Wakil Wali Kota Bima telah memadati areal PN Bima sejak Kamis pagi. Tak hanya datang mendengar dan mengikuti persidangan, sebagian warga juga berunjuk rasa meminta Feri Sofiyan untuk dibebaskan dari kasusnya. 

Mengulas kembali kasus yang menjerat orang nomor dua di Kota Bima ini. Pokok perkara yang dilaporkan pada Juni 2020  menyangkut pembangunan dermaga/jetty sepanjang 60 meter ke dalam laut sebagai tempat objek wisata di kawasan perairan Bonto, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Namun dermaga milik Wakil Wali Kota Bima yang dibangun di atas tanah milik negara tersebut tak mengantongi izin sama sekali.

Tak hanya itu, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai, serta terjadi pula pembabatan hutan magrove yang ditanam di sekitar pantai.

Hasil penyelidikan, dampak akibat adanya dermaga tanpa izin dari analisis dampak likungan (Amdal), kini di lokasi kawasan pantai tersebut terjadi kerusakan pada terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut yang hidup di sekitarnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

18 hari lalu

4 Wisatawan Terhempas Ombak saat Swafoto di Tebing Pantai Semeti Lombok Tengah, 1 Tewas

31 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

31 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

1 bulan lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal