Bawa Sajam saat Demo BBM, Mahasiswa di Mataram Ditetapkan Tersangka

Antara
Kapolresta Mataram Kombes Mustofa (kedua dari kiri) merangkul mahasiswa yang hendak bertemu pimpinan DPRD NTB saat demo kenaikan BBM, Selasa (6/9/2022). (Foto: ANTARA)

MATARAM, iNews.id - Polresta Mataram menetapkan mahasiswa inisial I yang membawa senjata tajam (sajam) saat demo BBM naik di gedung DPRD NTB sebagai tersangka. I dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dari gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan saat aksi unjuk rasa itu sudah memenuhi unsur pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (9/9/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, I langsung ditahan di Rutan Polresta Mataram.

Menurut Astawa, I dijerat Pasal 2 ayat 1  Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Ancaman hukuman yakni penjara maksimal 10 tahun.

"Apa tujuan dia membawa senjata tajam saat aksi itu masih kami dalami. Intinya proses hukum berjalan," ujarnya.

I ditangkap polisi saat terjadi bentrokan antara mahasiswa dan petugas keamanan saat demo kenaikan BBM pada Selasa (6/9/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

13 hari lalu

Demo Rektor UINSA Surabaya Memanas, Mahasiswa Segel Gerbang hingga Kuliah Lumpuh

16 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

17 hari lalu

Bakar Ban, Mahasiswa dan Dosen UINSA Surabaya Demo Tolak Rektor Terpilih

18 hari lalu

Demo Tolak Rektor Incumbent 2 Periode di UINSA Ricuh, Mahasiswa Bakar Ban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal