Bawa Sajam saat Demo BBM, Mahasiswa di Mataram Ditetapkan Tersangka

Antara
Kapolresta Mataram Kombes Mustofa (kedua dari kiri) merangkul mahasiswa yang hendak bertemu pimpinan DPRD NTB saat demo kenaikan BBM, Selasa (6/9/2022). (Foto: ANTARA)

MATARAM, iNews.id - Polresta Mataram menetapkan mahasiswa inisial I yang membawa senjata tajam (sajam) saat demo BBM naik di gedung DPRD NTB sebagai tersangka. I dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dari gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan saat aksi unjuk rasa itu sudah memenuhi unsur pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (9/9/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, I langsung ditahan di Rutan Polresta Mataram.

Menurut Astawa, I dijerat Pasal 2 ayat 1  Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Ancaman hukuman yakni penjara maksimal 10 tahun.

"Apa tujuan dia membawa senjata tajam saat aksi itu masih kami dalami. Intinya proses hukum berjalan," ujarnya.

I ditangkap polisi saat terjadi bentrokan antara mahasiswa dan petugas keamanan saat demo kenaikan BBM pada Selasa (6/9/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

13 hari lalu

Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi

16 hari lalu

Viral Duel 2 Pemuda Bersajam di Lampung Timur, Sama-Sama Luka dan Saling Lapor Polisi

23 hari lalu

Carok 2 Lawan 1 di Sampang Madura, Ketiganya Luka-Luka Bersimbah Darah

28 hari lalu

Gara-gara Utang Rokok, Sekelompok Pria Bersenjata Tajam Serang Warung di Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal