Bawaslu NTB Tolak Gugatan TSM Cabup Sumbawa Jarot-Mokhlis Terhadap Mo-Novi

Harikasidi
Antara
Majelis sidang Bawaslu Nusa Tenggara Barat dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa di Kantor Bawaslu Provinsi NTB, Mataram, Senin (11-1-2020).(Foto: Antara/Nur Imansyah

Bahkan, 14 kecamatan yang diduga ada pembagian uang pun justru terbukti hanya terjadi di dua desa, yakni Desa Gapit, Kecamatan Empang dan Desa Sebotik,  Kecamatan Labuhan Badas 

"Saksi pelapor bersama dan saksi fakta tidak tahu, padahal satu tempat. Itu putus, maka majelis tidak dapat beryakinan sehingga semua laporannya tidak terbukti semuanya," ucap Khuwailid.

Dia mempersilakan pelapor jika tidak menerima putusan Bawaslu Provinsi  NTB untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu RI. Apalagi, semua anggota majelis sidang tidak ada satu pun yang berbeda pendapat untuk menolak gugatan pelapor. 

"Alhamdulillah, dari awal kami enggak ada perbedaan pendapat. Kalau ke Bawaslu RI, jaraknya 3 hari. Nanti, seandainya sampai lanjut ke sana, Bawaslu RI akan ajukan pemeriksaan," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eksekusi Lahan di Sumbawa Ricuh, 3 Polisi Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit

57 tahun lalu

Sumbawa Geger, Kucing Peliharaan Bawa Janin ke Dapur Sempat Dikira Warga Usus Ikan

57 tahun lalu

Penemuan Janin di Sumbawa Gegerkan Warga, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Ditangkap, Pelarian Bandar Sabu asal Sumbawa Berakhir di Kalimantan Utara

57 tahun lalu

Polisi Adang Avanza di Jalan Raya Sumbawa-Tano, 4 Pengedar Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal