Bocah Perempuan di Lombok Barat Jadi Korban Jambret Anting, Telinga sampai Luka

Muzakir
Nani Suherni
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho saat ekspos kasus jambret anting anak-anak. (Foto: Humas Polri)

Kronologi kejadian berawal saat korban sedang berjalan kaki sendirian kemudian berpapasan dengan tersangka MAF. Tersangka yang melihat korban memakai anting lalu timbul niat jahat untuk melakukan penjambretan.

“Pelaku menjambret dengan cara menarik anting-anting korban yang mengakibatkan luka pada telinganya," ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 jam lalu

Jaga Asa Anak-Anak Lombok Barat, Dr Syam Gagas Gerakan Ayo Sekolah

5 hari lalu

Bocah Perempuan 12 Tahun Diduga Dikeroyok 4 Anak Laki-Laki di Mamasa hingga Trauma

6 hari lalu

Tradisi Tabuh Panci Warnai Pencarian Bocah Hilang di Jember, Berakhir Pilu

11 hari lalu

Viral Bocah Perempuan di Boyolali Menangis Histeris Dijambret, Kalung dan Liontin Emas Raib

15 hari lalu

Update OTT KPK di Lombok Barat, 5 Orang Diperiksa di Mako Brimob Polda NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal