Bocah Perempuan di Lombok Barat Jadi Korban Jambret Anting, Telinga sampai Luka

Muzakir
Nani Suherni
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho saat ekspos kasus jambret anting anak-anak. (Foto: Humas Polri)

Kronologi kejadian berawal saat korban sedang berjalan kaki sendirian kemudian berpapasan dengan tersangka MAF. Tersangka yang melihat korban memakai anting lalu timbul niat jahat untuk melakukan penjambretan.

“Pelaku menjambret dengan cara menarik anting-anting korban yang mengakibatkan luka pada telinganya," ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Terbongkar! 560.000 Batang Rokok Ilegal Diselundupkan lewat Jalur Laut ke Lombok

15 hari lalu

Bocah SD Tercebur ke Sumur Sedalam 30 Meter di Lebak, Dievakuasi dalam Kondisi Tewas

16 hari lalu

Desa Wisata Kuranji Dalang Butuh Akses Layak, Legislator Perindo Lobar Perjuangkan Perbaikan Jalan pada 2027

17 hari lalu

Perempuan Korban Jambret di Semarang Melawan, 3 Pelaku Diamuk Warga hingga Motor Dibakar

24 hari lalu

Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Pistol Mainan di Lumajang Nyaris Tewas Diamuk Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal