Briptu MAR, Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Tersangka Kasus Narkotika

Antara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto. (ANTARA)

MATARAM, iNews.id - Polres Dompu menetapkan Briptu MAR (27) sebagai tersangka kasus narkotika. Briptu MAR adalah mantan ajudan Wakapolres Dompu,

"Berdasarkan hasil penyidikan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Selasa (23/8/2022).

Artanto mengatakan Briptu MAR dijerat Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penyidik sudah melakukan penahanan," katanya.

Briptu MAR terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kasusnya terungkap saat tim Satresnarkoba Polres Bima menangkap pengedar sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu. 

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari tangan CA polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu. 

Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR yang kemudian dilakukan penangkapan dengan barang bukti 91 gram sabu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

200 Personel Brimob NTB Dikerahkan Tangani Karhutla di 5 Wilayah Kalimantan

13 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

27 hari lalu

5 Nelayan Sumbawa Barat Ditangkap, Diduga Cari Ikan Pakai Bom Ikan

27 hari lalu

Tangkap Ikan Gunakan Peledak, 5 Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

29 hari lalu

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Gelar Simulasi Operasi Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal