Bunuh Kekasih yang Hamil, Mahasiswa di Mataram Dituntut 15 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa perkara pembunuhan Rio Prasetya Nanda (kanan) mengikuti sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021). (Foto: ANTARA)

Usai mendengarkan tuntutannya, Hakim Ketua Hiras Sitanggang mempersilakan terdakwa menyampaikan tanggapannya. Terdakwa meminta keringanan hukuman dengan pertimbangan usianya yang masih muda dan berstatus mahasiswa.

Setelah tiga kalinya diingatkan kembali untuk menyampaikan keterangan lain, terdakwa Rio meminta maaf kepada keluarga korban dan juga kedua orang tuanya. Dia pun mengakui kesalahan itu.

"Saya meminta maaf yang mulia. Kepada keluarga Linda dan keluarga saya sendiri. Saya telah melakukan kesalahan," kata Rio.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Abdul Gani akan mengajukan pledoi pada pekan depan. Sidang lanjutan pun akan digelar pekan depan, Senin (26/4/2021).

"Baik, dengan ini sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi atau mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

5 Tersangka Pembunuh Bripka Fredy Awes Ternyata Anggota KKB, 2 Orang Tewas 3 DPO

2 hari lalu

Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung

2 hari lalu

Cekcok karena Cemburu, Mahasiswa asal Papua Selatan Tewas Ditikam Teman di Malang

8 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

9 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal