Bunuh Kekasih yang Hamil, Mahasiswa di Mataram Dituntut 15 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa perkara pembunuhan Rio Prasetya Nanda (kanan) mengikuti sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021). (Foto: ANTARA)

Usai mendengarkan tuntutannya, Hakim Ketua Hiras Sitanggang mempersilakan terdakwa menyampaikan tanggapannya. Terdakwa meminta keringanan hukuman dengan pertimbangan usianya yang masih muda dan berstatus mahasiswa.

Setelah tiga kalinya diingatkan kembali untuk menyampaikan keterangan lain, terdakwa Rio meminta maaf kepada keluarga korban dan juga kedua orang tuanya. Dia pun mengakui kesalahan itu.

"Saya meminta maaf yang mulia. Kepada keluarga Linda dan keluarga saya sendiri. Saya telah melakukan kesalahan," kata Rio.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Abdul Gani akan mengajukan pledoi pada pekan depan. Sidang lanjutan pun akan digelar pekan depan, Senin (26/4/2021).

"Baik, dengan ini sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi atau mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Viral Massa Datangi Mahasiswa Unnes Diduga Pelaku Pelecehan, Tuntut Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal