Desa Wisata di Lombok Barat Tak Boleh Ada Miras, Nekat Langgar Akan Disanksi

Muzakir
Razia miras di Lombok Barat (Foto: iNews/Muzakir)

LOBAR, iNews.id - Desa wisata di Lombok Tengah dilarang beredar minuman keras. Hal ini tegaskan kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat, Ahmad Subandi.

Subandi menegaskan, jika desa wisata berbeda dengan tempat pariwasata yang sudah ada.  Kalau kawasan pariwisata itu diperbolehkan ada minuman beralkohol. Namun itu juga sudah ditentukan.

Sementara, desa wisata itu lebih banyak menjual kearifan lokal pada lokas tersebut. Sehingga penginapan di area tersebut pun dilarang menjual miras.

"Desa wisata itu lain dengan kawasan pariwisata. Kalau kawasan pariwisata boleh ada minuman beralkohol. Itu pun sudah ditentukan," ucap Subandi, Kamis (5/1/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

2 bulan lalu

Cerita Haru Bayi Alfaro Diselamatkan dari Tragedi Kebakaran KM Putri Yasmin di Lombok

2 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

4 bulan lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

5 bulan lalu

Terbongkar! 3 Wanita Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal