Ditangkap, Pelarian Bandar Sabu asal Sumbawa Berakhir di Kalimantan Utara

Kurnia Illahi
Pria berinisial M (27) asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah buron selama empat bulan. (Foto: Polda NTB).

Kasus ini bermula saat polisi menemukan sabu seberat 101,24 gram milik M pada 25 Juni 2025. Selain sabu, polisi juga menyita alat konsumsi, alat komunikasi, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas narkoba.

Namun saat penggerebekan, M berhasil kabur dan dinyatakan buron. Polisi terus memburu hingga akhirnya menemukan jejaknya di Kalimantan Utara.

“Koordinasi lintas wilayah dan kerja sama intelijen menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini,” katanya.

Kini M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Ini merupakan bukti keseriusan kami di jajaran Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba, di mana pun mereka bersembunyi,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandar Narkoba Ditangkap di Muara Enim, Sudah Lama TO Polisi dan Dikenal Licin

57 tahun lalu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal