Ditangkap Polisi, Residivis Narkoba Ini Simpan Sabu di Jok Motor

Ramli Nurawang
Residivis Narkoba Simpan Sabu di Jok Motor (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Kepada polisi, YA mengaku barang haram itu dibeli seharga Rp7 juta dari salah seorang berinisial WL di wilayah Jurit. Polisi pun saat ini masih memburu WL.

"Pelaku merupakan residivis sudah pernah masuk penjara dan keluar LP bulan Agustus 2020," katanya.

Atas perbuatannya tersangka diejrat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang  Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

1 bulan lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

2 bulan lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

2 bulan lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

2 bulan lalu

Driver Taksi Online Jadi Pengedar Narkoba, Meronta saat Ditangkap Usai Tabrak Rumah dan Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal