Ditetapkan Tersangka, Ustaz Mizan Diperiksa Polda NTB

Antara
Tangkapan Layar Ustaz Mizan Minta Maaf Tak Berniat Lecehkan Makam Keramat

Untuk ancaman pidana-nya, diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Mizan sebelumnya dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok. Dia pun dilaporkan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
25 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

1 bulan lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

1 bulan lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

2 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

4 bulan lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal