Fakta Baru Selebgram Cantik Terjerat Arisan Fiktif di Mataram, Uang Habis Dipakai Suami Judi

Nani Suherni
Fakta Baru Selebgram Cantik Terjerat Arisan Fiktif di Mataram, Uang Habis Dipakai Suami Judi (Foto: Dok Polresta Mataram)

Dalam penetapan MIRA sebagai tersangka, penyidik turut menerapkan sangkaan pidana serupa dengan BEY, yakni Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online ini dijalankan BEY sejak Juli 2023. Selama 3 bulan menjalankan usaha, BEY berhasil merangkul 17 peserta dengan total setoran Rp450 juta.

Dari proses penyelidikan terungkap ada beberapa nama peserta yang fiktif dari puluhan peserta yang masuk dalam grup arisan. Tersangka BEY sengaja membuat hal demikian untuk menarik minat korban.

Untuk BEY kini telah menjalani penahanan. Dia ditangkap pada akhir pekan lalu oleh Tim Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram atas dasar laporan tiga orang yang mengklaim sebagai korban dengan total setoran arisan Rp92 juta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
28 hari lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

28 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

1 bulan lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

1 bulan lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

1 bulan lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal