Gadis di Lombok Tengah Dicabuli 3 Pria hingga Hamil, Salah Satu Pelaku Pacar Korban

Donald Karouw
Polres Lombok Tengah saat konferensi pers kasus pencabulan dengan tiga tersangka. (Foto: Polda NTB)

"Anggota langsung bergerak mengamankan para pelaku begitu menerima laporan dari keluarga korban," ujar Agus, Jumat (9/7/2021).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar. Kemudian Pasal 287 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. 

“Kita juga mengamankan belasan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!

57 tahun lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal