Gegara Sabu, Satu Keluarga asal Lombok Barat Digerebek Polisi di Kamar Kos

Nani Suherni
Barang bukti penggerebekan sabu di Kota Mataram (Foto: Dok Polresta Mataram)

Yogi menceritakan bahwa dari hasil penggeledahan, tim opsenal menumukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram brutto. Selanjutnya barang tersebut diamankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga.

Kelima terduga lainnya yaitu IW pria (22) alamat Mataram timur, AH, pria (26) alamat Mataram timur, M, pria (36) alamat Bintaro Ampenan, BA pria (18) tahun alamat Labuapi (keluarga LNH), dan Z perempuan (30) alamat Labuapi (keponakan LNH).

“Z ini menurut keterangan, baru saja ditinggal suaminya, sehingga dirinya merasa stres dan mengambil langkah untuk mengonsumsi sabu untuk menenangkan hatinya,” ujarnya.

“Kini mereka sudah berada di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut,” katanya.

Pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu berdasarkan keterangan LNH saat diperiksa penyidik mengatakan, mulai menjual barang haram tersebut pada bulan puasa 2022. Menurut pengakuan LNH, dia membeli sabu per ons Rp1 juta, lalu oleh dipecahkan menjadi beberapa klip yang dijual Rp200.000 per klip.

“Untuk nambah penghasilan, karena dari hasil tempat saya bekerja belum cukup untuk menghidupi keluarga,” ucap LNH.

LNH juga mengakui bahwa beberapa dari mereka yang ditangkap itu baru saja membeli barang tersebut dari dirinya. Biasa kosnya dijadikan tempat mengonsumsi sabu, namun demikian istrinya tidak mengetahui kegiatan jual beli sabu.

“Saya menyesal pak, saya tidak nyangka akan seperti ini dan saya berjanji untuk tidak mengulangi kegiatan ini lagi,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

16 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

21 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

29 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

1 bulan lalu

Cerita Haru Bayi Alfaro Diselamatkan dari Tragedi Kebakaran KM Putri Yasmin di Lombok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal