Hamil Besar, Ibu Muda Curi Motor untuk Beli Sabu

Nani Suherni
Suami istri mencuri motor di pinggir jalan Kota Mataram ditangkapl (Foto: Dok Polresta Mataram)

Mereka pun ditangkap di kontrakannya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Kepada polisi, U mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu, yang 3 tahun belakangan ini dikonsumsinya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan terhadap keduanya akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Sub. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” katanya.

Petugas mengamankan barang bukti dua unit motor. Sementara pasangan suami istri yang berstatus residivis dalam kasus yang sama ditahan di Rutan Polresta Mataram guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

24 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal