Hamil Besar, Ibu Muda Curi Motor untuk Beli Sabu

Nani Suherni
Suami istri mencuri motor di pinggir jalan Kota Mataram ditangkapl (Foto: Dok Polresta Mataram)

Mereka pun ditangkap di kontrakannya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Kepada polisi, U mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu, yang 3 tahun belakangan ini dikonsumsinya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan terhadap keduanya akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Sub. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” katanya.

Petugas mengamankan barang bukti dua unit motor. Sementara pasangan suami istri yang berstatus residivis dalam kasus yang sama ditahan di Rutan Polresta Mataram guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal