Ini Pertimbangan Menteri Bahlil Putus Kontrak GTI 

Nani Suherni
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) dengan Guberur NTB Zulkieflimansyah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melakukan kunjungan kerja ke Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) Minggu, (11/9/2021). Kunjungan ini menindaklanjuti penyelesaian permasalahan perjanjian kontrak produksi antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

“Kendala investasi pariwisata di Gili, tanah milik Pemda tapi kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. Tapi GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun," ujar Bahlil.

PT GTI (PMDN) telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 hekatre yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 1995. Kompensasi yang diterima oleh Pemprov NTB dinilai sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan BPK. Selain itu, PT GTI tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya.

Bahlil mengungkapkan bahwa Kementerian Investasi/BKPM telah membentuk Satgas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Satgas Percepatan Investasi ini mempunyai kewenangan untuk menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah. 

“Setelah melalui pertimbangan mendalam dan melihat fakta kondisi real di lapangan, serta bahwa ini merupakan hal penting terkait keberadaan dan demi kebaikan masyarakat di Gili. Rakyat harus diberikan rasa aman dan kepastian. Kami akhirnya mengambil langkah tegas kepada PT GTI. Kami putuskan kontraknya,” ujar Bahlil.  

Bahlil menegaskan masyarakat di Gili tidak perlu ragu lagi karena Satgas Percepatan Investasi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi yang memutuskan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengakhiri Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT GTI Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 12 April 1995 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya serahkan langsung Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi ke Bapak Gubernur untuk melakukan tindakan," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili

57 tahun lalu

Terlalu Aktif! Bocah 2,5 Tahun di Lombok Viral Terekam Video Merayap di Atas Genting

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Timur Laut NTB, Terasa hingga Badung Bali

57 tahun lalu

Heboh! Benda Mencurigakan Mirip Torpedo Ditemukan di Perairan Gili Trawangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal