Kasus Aborsi di Mataram Terkuak, Pelaku Pria Beristri Minta Kekasih Gugurkan Kandungan

Edy Irawan
Ilustrasi aborsi (Foto: iNews.id)

Saat dibawa ke RS, pihak RSUD Kota Mataram sempat curiga dengan hebatnya pendarahan terhadap pasien AS. Karena kecurigaan tersebut, akhirnya RS melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Mapolresta Mataram. 

Setelah merespons laporan tersebut, kepolisian setempat langsung mengamankan dua tersangka AS dan IKL di RSUD Kota Mataram. 

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, akhirnya didapat dua pelaku lain yang memiliki peran berbeda yakni A dan IPS. Keduanya dijemput oleh tim PUMA Reskrim bersama anggota unit PPA," ucapnya.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka pelaku aborsi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
19 hari lalu

Aborsi Berujung Maut di Polman Sulbar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

23 hari lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

23 hari lalu

Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Konsumsi Obat Aborsi, Kekasih Ditangkap

27 hari lalu

Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi

1 bulan lalu

Tersandung Skandal Aborsi, Tio Dicopot dari Wakil I Raka dan Wajib Kembalikan Hadiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal