Kasus Korupsi Dana Desa Sesait Rugikan Negara hingga Rp1 Miliar

Antara
Ilustrasi korupsi dana desa

Begitu juga dengan kuitansi pencairan anggaran kegiatan desa, seluruhnya diduga berada di bawah kendali DS. Seluruh kerugian negara yang muncul dalam kasus ini, diduga kuat muaranya pada DS.

Lebih lanjut, DS dikatakan Yusuf kini telah resmi menjalani penahanan. Sebagai tahanan titipan jaksa, DS menjalaninya di Rutan Polresta Mataram. Penahanannya terhitung sejak Rabu (14/4/2021).

"Jadi berkasnya belum selesai. Nanti kalau sudah P-21 (berkas lengkap), kita akan kabari," ujarnya.

Sebagai tersangka, DS dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pada tahun 2019, Desa Sesait mengelola DD/ADD senilai 3,88 miliar dan juga tambahan dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD). Nilainya sebesar Rp235,15 juta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa untuk Pesugihan, Kades di Brebes Ditangkap usai 2 Tahun Buron

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan

57 tahun lalu

ASN Lombok Utara Ditemukan Tewas di Hotel Mataram

57 tahun lalu

Tragis! Pelajar SMA Hilang Terseret Air Bah di Air Terjun Sekoah Lombok Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal