Kerahkan Ratusan Petugas, Polresta Mataram Sita 282 Motor yang Balap Liar di Jalanan Kota

Harikasidi
Antara
Sebanyak 282 Kendaraan yang terlibat balap liar di Jalanan Kota Mataram, diamankan, Minggu (2/10/2022). (Foto: Antara)

Kapolresta juga mengimbau pada orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anak, karena tidak wajar jam 02.00 dini hari masih berada di luar rumah. 

"Imbauan untuk orang tua, karena 90 persen yang terjaring razia ini merupakan anak-anak di bawah umur. Tidak wajar jam 02.00 berada diluar rumah," ucapnya. 

Pelaku balap liar akan dijerat Pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud Pasal 115 huruf b di pidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal 3 juta. 

Bagi kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan bermotornya saat razia tersebut juga akan dikenakan Pasal sesuai jenis pelanggarannya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
30 hari lalu

Salah Sasaran Diduga Jadi Motif Penusukan2 Remaja di Mataram, 5 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Kecelakaan 2 Motor Tabrakan Diduga Balap Liar di Semarang, 1 Korban Putus Kaki

1 bulan lalu

Viral! Balap Liar di Bondowoso Berujung Tabrakan, Polisi Perketat Patroli

2 bulan lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

2 bulan lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal