Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kades di Lotim Divonis 2 Tahun Penjara

Antara
Mantan Kades Banjar Sari, Kabupaten Lombok Timur, Zuhri divonis dua tahun penjara terkais kasus korupsi dana bantuan Covid-19. (Foto: Antara)

Majelis hakim dalam putusannya menyampaikan bahwa terdakwa Zuhri menggunakan uang hasil korupsinya untuk membuka usaha pribadi.

Modusnya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa, Zuhri meminjam uang kas desa sebesar Rp191,25 juta dan dana BUMDes senilai Rp25 juta.

Karena berada di bawah kewenangannya, Zuhri meminjam uang itu dengan memaksa bendahara untuk mengeluarkan dana kas desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Akibatnya, sejumlah program desa yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 menjadi terbengkalai.

"Berdampak pada sekelompok masyarakat rentan yang tidak dapat menerima BLT DD dan perbaikan RTLH. Terdakwa menikmati kerugian negara seluruhnya dan tidak mengembalikannya," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

2 bulan lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

2 bulan lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

2 bulan lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

2 bulan lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal