Lombok Gempar, Istri Berusia 19 Tahun Dibunuh Suami, Mertua dan Kakak Ipar lalu Digantung

Ema Widiawati
Polres Lombok Tengah saat ekspose kasus pembunuhan dengan modus korban seolah-olah gantung diri. (Foto : iNews/Ema Widiawati)

Akhirnya, MR bersama ibu dan kakak kandungnya merencanakan pembunuhan tersebut. Rencana pembunuhan dimulai dengan pertikaian antara MR dan korban PS.

Awalnya MR meminta dibuatkan kopi namun ditolak istrinya. Selanjutnya MR melakukan penganiayaan terhadap istrinya dibantu kakak dan ibunya hingga korban tewas.

"MR diberikan tali biru oleh tersangka lainnya lalu menjerat leher sang istri hingga tewas," ujar Ridho, Rabu (4/1/2023).

Selanjutnya untuk menutupi perbuatan jahat mereka, ketiganya menggantung tubuh korban. Tujuannya agar seakan-akan korban tewas gantung diri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, hukuman mati atau maksimal kurungan 20 tahun.

"Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring

2 hari lalu

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Gorong-Gorong di Tanjungbalai

2 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

3 hari lalu

Bocah Hanyut di Sungai Cipelang Indramayu Hilang 2 Hari, Ditemukan Tewas Tenggelam

4 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal