Miris, Residivis asal Mataram Jual Sabu untuk Persiapan Persalinan Istri

Antara
Petugas kepolisian mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus narkoba dalam giat penggeledahan di rumah terduga pengedar sabu-sabu di Abian Tubuh, Mataram, NTB, Rabu dinihari (22/2/2023). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IKT yang mengarah pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut terungkap bahwa IKT seorang residivis kasus narkoba yang bebas menjalani hukuman pada tahun 2020.

"Jadi, dalam penanganan kasus ini kami masih punya waktu enam hari sejak penangkapan untuk menentukan status yang bersangkutan," kata Yogi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

2 bulan lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

2 bulan lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

2 bulan lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

3 bulan lalu

Driver Taksi Online Jadi Pengedar Narkoba, Meronta saat Ditangkap Usai Tabrak Rumah dan Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal