Miris, Residivis asal Mataram Jual Sabu untuk Persiapan Persalinan Istri

Antara
Petugas kepolisian mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus narkoba dalam giat penggeledahan di rumah terduga pengedar sabu-sabu di Abian Tubuh, Mataram, NTB, Rabu dinihari (22/2/2023). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IKT yang mengarah pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut terungkap bahwa IKT seorang residivis kasus narkoba yang bebas menjalani hukuman pada tahun 2020.

"Jadi, dalam penanganan kasus ini kami masih punya waktu enam hari sejak penangkapan untuk menentukan status yang bersangkutan," kata Yogi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Laboratorium Sabu Rumahan di Balikpapan, Bahan Baku Diduga dari Malaysia

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap Saat Open BO di Kamar Kos Kendari

57 tahun lalu

Mencekam! Polsek Batang Gadis Madina Dibakar Massa Buntut Bandar Narkoba Dilepas

57 tahun lalu

Sempat Ditembaki, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pekalongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal