Nekat Nikah Siri Tanpa Izin Pengadilan hingga Punya Anak, Ketua KPU di NTB Disanksi

Nani Suherni
Ilustrasi Nekat Nikah Siri Tanpa Izin Pengadilan hingga Punya Anak, Ketua KPU di NTB Disanksi(Foto: Garakta Studio)

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk menikah lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.

Sementara, Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan sesuai tempat tinggalnya.

"Ketentuan tersebut diabaikan oleh Teradu melalui tindakan melaksanakan perkawinan kedua secara siri sebelum diterbitkan izin poligami oleh Pengadilan Agama," ucap Anggota Majelis, Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.

Arifudin baru mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 26 Januari 2022, atau 11 bulan setelah pernikahan sirinya dengan Nurpati, yang diregister dengan Nomor: 100/Pdt.G/2022/PA.Dp.

Permohonan ini dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 4 April 2022. Selanjutnya, Arifudin baru mencatatkan perkawinannya dengan Nurpati ke KUA Kecamatan Kempo pada 18 April 2022.

"Teradu sepatutnya juga mempunyai pengetahuan bahwa perkawinan secara siri menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Nurpati dan anak yang dilahirkannya," ucap Ida.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

5 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

3 bulan lalu

Terlalu Aktif! Bocah 2,5 Tahun di Lombok Viral Terekam Video Merayap di Atas Genting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal