Pelaku Usaha Jangan Ragu Lapor jika Ada Ormas atau Aparat Pungli Berkedok THR

Antara
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

Apapun alasannya, katanya, pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas, apakah itu retribusi, pajak dan lainnya.

"Kalau sudah di luar ketentuan itu, pungutan tersebut bisa dipastikan ilegal dan masyarakat yang dirugikan berhak melapor ke aparat," katanya.

Namun demikian, lanjut Swandiasa, di Kota Mataram sejauh ini kasus-kasus seperti itu belum ada laporan, meskipun di daerah-daerah lain modus tersebut sudah terjadi.

"Hanya saja potensi itu perlu kita antisipasi, dengan cara mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat secara umum untuk melapor ke aparat terdekat jika menemukan kasus serupa," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

3 bulan lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

5 bulan lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

6 bulan lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

7 bulan lalu

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal