Pernikahan Usia Dini di Lombok Tengah Meningkat selama Pandemi Covid-19

Antara
Panitra Muda Pengadilan Agama Praya, Salman (Foto: Antara/Akhyar)

Dikatakan, batas umur minimal anak boleh menikah sesuai Undang-undang tentang perkawinan awalnya itu memang 16 tahun. Kemudian dilakukan revisi dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

"Kalau melihat kasus yang mengajukan dispensasi nikah, angka pernikahan anak di bawah umur selama pandemi ini cukup tinggi di Lombok Tengah," katanya.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur yakni, kurangnya tanggung jawab orang tua dalam memperhatikan anaknya. Selain itu faktor lingkungan dan ekonomi serta kehamilan duluan bisa menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur.

"Itu yang nampak saat ini setelah dikaji dari beberapa kasus yang mengajukan dispensasi perkawinan," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
27 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

27 hari lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

2 bulan lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

5 bulan lalu

Banjir Terjang Permukiman di Kuta Mandalika, Tembok Rumah Roboh dan Kendaraan Hanyut

6 bulan lalu

Berburu Butiran Emas, Ratusan Warga Serbu Sungai di Praya Barat Daya Lombok Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal