Pernikahan Usia Dini di Lombok Tengah Meningkat selama Pandemi Covid-19

Antara
Panitra Muda Pengadilan Agama Praya, Salman (Foto: Antara/Akhyar)

PRAYA, iNews.id - Kasus pernikahan anak di bawah umur atau usia dini di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat meningkat selama pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari jumlah pasangan suami istri yang mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Praya mencapai ratusan orang.

Selama periode Januari-November 2021, ada 297 anak di bawah umur telah mengajukan dispensasi pernikahan. Dari ratusan kasus yang mengajukan dispensasi perkawinan tersebut, tidak semuanya disetujui atau ditindaklanjuti, karena umur pengantin perempuan maupun laki-laki terlalu muda yakni di bawah 16 Tahun. 

Sehingga setelah dikaji dan mengikuti proses keluarga kedua belah diminta untuk menunda pernikahan mereka.

"Ada yang disetujui 260 orang dan sisanya itu ditolak, karena umurnya di bawah 16 tahun," kata Panitra Muda Pengadilan Agama Praya, Salman, Senin (8/11/2021).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
27 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

27 hari lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

2 bulan lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

5 bulan lalu

Banjir Terjang Permukiman di Kuta Mandalika, Tembok Rumah Roboh dan Kendaraan Hanyut

6 bulan lalu

Berburu Butiran Emas, Ratusan Warga Serbu Sungai di Praya Barat Daya Lombok Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal