Petani Kesulitan, Pengecer di Lombok Tengah Ini Malah Salah Gunakan Pupuk Bersubdisi

Nani Suherni
Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi, di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, NTB (Foto: Dok Polres Lombok Tengah)

Dalam kasus ini, lanjut Agus pihak Polres Lombok Tengah baru menetapkan satu orang oknum pengecer NA (50) sebagai tersangka, warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria. NA ditetapkan sebagai tersangka selaku penjual pupuk bersubsidi.

“Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok tengah, berikut dua kendaraan yang digunakan untuk mengakut yakni R4 Daihatsu Grand Max pic uap DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 pic up DR 8225 VH,” kata Agus.

Untuk tersangka akan dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 ttg TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 ttg Pengadaan dan Penyalurn Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan hukuman maksimal 2 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
16 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Lombok Tengah, Polisi Kumpulkan Bukti

1 bulan lalu

352 Siswa di Lombok Tengah Keracunan Usai Santap MBG

4 bulan lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

4 bulan lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

5 bulan lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal