Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba yang Kerap Jadi Tempat Pesta Sabu

Ramli Nurawang
Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba (Foto: Dok Polres Lombok Barat)

Selain pengguna, kata Bagus pelaku juga mengaku membantu menjual barang haram tersebut milik temannya. Dari hasil penjualan, pelaku diberikan uang dan sabu untuk dikonsumsi.

Kini, petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain dan sumber barang didapatkan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112,114 dan 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Cerita Haru Bayi Alfaro Diselamatkan dari Tragedi Kebakaran KM Putri Yasmin di Lombok

2 bulan lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

2 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

2 bulan lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

2 bulan lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal