Polisi hingga Tokoh Lintas Agama Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Sitaan

Ramli Nurawang
Kepolisian dari Polres Lombok Timur bersama tokoh lintas agama memusnahkan ribuan liter miras di Mapolres Lombok Timur, Senin (28/12/2020). (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Para penyedar miras akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi maupun mengedarkan minuman keras.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
19 hari lalu

Tangkap Ikan Gunakan Peledak, 5 Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

5 bulan lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

6 bulan lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

12 bulan lalu

Tragis! Petani di Lombok Barat Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon Pisang

12 bulan lalu

Viral Juru Parkir Aniaya Wanita di Taman Pancor Lotim, Pelaku Minta Tarif Rp30.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal