Polres Lotim Tangkap 109 Preman Berkedok Juru Pakir

Ramli Nurawang
Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio menggelar konferensi press penangkapan 109 preman berkedok juru parkir (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

"Kami sepakat hal yang berkaitan dengan premanisme kami tindak sesuai prosedur dan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan," ucapnya lagi.

Saat ini ratusan beserta sejumlah barang bukti berupa karcis dan uang tunai yang diduga hasil pungutan liar dibawa ke Mapolres Lombok Timur. Mereka dijerat dengan pasal 28 Perda nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan parkir dengan ancaman bulan kurungan penjara atau denda 50 juta rupiah.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 hari lalu

Mencekam! 3 Juru Parkir Pasar Caringin Bandung Diserang Puluhan Orang, 1 Tewas 2 Kritis

17 hari lalu

2 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Stafsus Menag Tuntaskan Penyelesaian Persoalan Pendidikan Tinggi Keagamaan

1 bulan lalu

Tangkap Ikan Gunakan Peledak, 5 Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

Viral Jukir Liar di Surabaya Ngamuk Tak Diberi Uang Parkir, Pukul dan Ludahi Pengendara

4 bulan lalu

Juru Parkir Tewas di Jalan Surapati Bandung Ternyata Dibunuh Pengamen, Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal