Polresta Mataram Bongkar Prostitusi Online Bertarif Dolar Amerika Serikat

Harikasidi
Polresta Mataram Bongkar Prostitusi Online Bertarif Dolar Amerika Serikat (Foto: iNews/Harikasidi)

Dari keterangan saksi dan bukti yang didapatkan, NM ditetapkan sebagai tersangka penyedia jasa prostitusi. Dia melanggar pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara.

"Di lokasi (kamar kos) kami temukan sejumlah struk transaksi yang diduga hasil dari tindak kejahatan," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Salah Sasaran Diduga Jadi Motif Penusukan2 Remaja di Mataram, 5 Pelaku Ditangkap

3 bulan lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

10 bulan lalu

Polresta Mataram Gelar Operasi Besar Narkoba, 9 Orang Ditangkap 3 Residivis

10 bulan lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

10 bulan lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal