Pria Cabuli Anak Pacar di Mataram Divonis 7,5 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi vonis 7,5 tahun pelaku pencabulan anak (Foto: Ilustrasi/ist)

MATARAM, iNews.id  - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa pelaku pencabulan terhadap anak berusia lima tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Heriyanto, dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Pria berusia 38 tahun ITU juga dijatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penasihat hukum terdakwa, Denny Nur Indra di Mataram, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

"Kami akan ajukan banding terhadap putusan hakim itu," kata Denny, Senin (27/6/2022).

Dalam putusan, majelis hakim yang dipimpin Kelik Trimargo, menyatakan perbuatan Heriyanto terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pembuktian pasal pidana tersebut turut diuraikan dalam sidang putusan. Heriyanto dinyatakan telah terbukti mencabuli korban berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan, salah satunya keterangan ahli forensik yang menyatakan ada bekas luka pada kelamin korban.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

14 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

15 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

18 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

29 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal