Pria Cabuli Anak Pacar di Mataram Divonis 7,5 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi vonis 7,5 tahun pelaku pencabulan anak (Foto: Ilustrasi/ist)

Dari uraian putusan, terungkap bahwa korban merupakan anak kandung dari pacar Heriyanto. Dengan memanfaatkan kedekatan tersebut, Heriyanto beraksi di kamar indekos yang dihuni korban bersama ibu kandungnya di wilayah Mataram, pada akhir tahun lalu.

Kemudian Heriyanto beraksi ketika ibu kandung korban pergi bekerja. Terdakwa yang hanya tinggal berdua dengan korban memanfaatkan kondisi tersebut.

Perbuatan Heriyanto terungkap ketika ibu kandung korban mendengar putri semata wayangnya merasa kesakitan saat buang air kecil.

Setelah mendapat pengakuan dari korban, ibu kandungnya langsung melaporkan Heriyanto ke Polresta Mataram.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

14 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

15 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

18 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

29 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal