Tangkap 41 Orang, Polda NTB Bakal Telusuri Jaringan Judi Online

Romi Ardi
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto (Kiri) menujukkan barang bukti (Foto: iNews/Romi Ardi)

MATARAM, iNews.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 41 orang tersangka kasus judi online. Polda NTB pun memastikan akan menelusuri jaringan judi online tersebut.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pengungkapan judi online ini dilakukan di seluruh jajaran polres kabupaten/kota. Hasilnya ada 31 kasus perjudian dalam kurun waktu sepekan terakhir.

"Dari 31 kasus perjudian, polisi menetapkan 41 orang tersangka yang terdiri atas 37 pria dan 4 wanita," kata Djoko Poerwanto, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menambahkan, akan menelusuri peran pihak lain dalam jaringan judi online ini.

"Jadi, masih ada sebagian (kasus judi online) yang harus kami kembangkan karena ada sebagian dari pelaku yang tidak berdiri sendiri, melainkan bekerja sama dengan upline (perekrut)," kata Teddy.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 hari lalu

200 Personel Brimob NTB Dikerahkan Tangani Karhutla di 5 Wilayah Kalimantan

13 hari lalu

Polisi Bongkar Markas Judi Online di Sukaresmi Cianjur, 9 Orang Jadi Tersangka

27 hari lalu

5 Nelayan Sumbawa Barat Ditangkap, Diduga Cari Ikan Pakai Bom Ikan

27 hari lalu

Tangkap Ikan Gunakan Peledak, 5 Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal