SUMBAWA BARAT, iNews.id - Lima warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB. Penangkapan terkait dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Teluk Belusing, Sumbawa Barat.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial SWL, RDW, SHR, BHR, dan FRM. Mereka diketahui berasal dari Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan metode yang dapat merusak ekosistem laut. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pendalaman sebelum bergerak ke lokasi.
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. Boyke F.S. Samola mengatakan, kelima terduga ditangkap pada Kamis (1/10/2026) dini hari setelah petugas menemukan indikasi penggunaan bom ikan rakitan.
“Personel kami melakukan pemantauan dan pendalaman informasi terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah Teluk Belusing. Sesuai informasi yang diperoleh, ditemukan nelayan yang diduga menggunakan bom ikan rakitan untuk mencari ikan,” kata Boyke dikutip dari laman Polri, Juamt (1/10/2026).