2 Mantan Pejabat Bulog Nabire Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Beras Fiktif

Antara
Kejati Papua Nikolaus Kondomo (ANTARA/Evarukdijati)

JAYAPURA, iNews.id - Dua mantan pejabat di lingkungan Perum Bulog Cabang Nabire ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan beras fiktif. Keduanya  yakni RA mantan Kepala Seksi Logistik Bulog Nabire dan LA mantan Kepala Gudang.

"Kedua tersangka itu diduga melakukan pembelian beras fiktif sehingga negara dirugikan sekitar Rp 10,889 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nikolaus Kondomo, Jumat (19/2/2021).

Nikolaus menambahkan, modus yang digunakan yakni memanipulasi data yakni dokumen beras masuk gudang (GD1M) dan kuitansi pembelian beras ke petani fiktif, seolah-olah beras sudah masuk gudang selama periode 2017-2018.

"Akibatnya terjadi kehilangan beras sebanyak 1.028.690 kg," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

57 tahun lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

57 tahun lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal