2 Pejabat Dinkes Tambrauw Papua Jadi Tersangka Pengadaan Puskesmas Keliling

Antara
Kantor Kejaksaan Negeri Sorong Papua Barat. (Foto: Istimewa).

SORONG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan puskesmas keliling. Dua orang di antaranya merupakan pejabat di Dinas Keshetan Kabupaten Tambrauw.

Kepala Kejari Sorong, Erwin Hamonangan Saragih mengatakan, dua pejabat yang diduga terlibat dugaan kasus korupsi ini yakni PT selaku plt kepala dinas dan EB pejabat pembuat komitmen di instansi tersebut.

"Selain itu ada dua orang dari pihak swasta yakni YAW dan KK," kata Erwin di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (17/3/2021).

Proses selanjutnya adalah pemberkasan dan pelimpahan berkas serta tersangka ke Pengadilan Tipikor di Kabupaten Manokwari untuk dilakukan persidangan.

Dia menambahkan, pengadaan puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Tambrauw dalam bentuk kapal kecil atau "speed boat" pada tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp2,1 miliar lebih.

"Pengadaan ini tidak melalui proses lelang. Plt kepala dinas berinisial PT menunjuk langsung pihak ketiga untuk pengadaan puskesmas keliling ini," kata Kasubsi Penyidikan Kejari Sorong, Stevi Ayorbaba.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
20 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

24 hari lalu

Kapal Pesiar WNA Jerman Dibobol di Sorong, Polisi Tangkap 1 Pelaku dan Buru 4 DPO

24 hari lalu

3 Anak Sekeluarga di Majalengka Meninggal Diduga karena Virus, Keluarga Jalani Tes Swab

24 hari lalu

3 Anak Sekeluarga di Majalengka Meninggal Beruntun usai Demam, Diduga karena Virus

26 hari lalu

Kronologi Polisi di Sorong Dikeroyok Pria Mabuk, Berawal dari Lerai Perkelahian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal