2 Perampok Sadis di Mimika Ditangkap, Tikam Korban hingga Tewas saat Tepergok

Rizky Agustian
Polisi menangkap pelaku perampokan dan penikaman terhadap penjahit di Mimika hingga tewas berinisial RGJ dan YN ditangkap. (Foto: Humas Polres Mimika)

Atas perbuatan, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 ayat 4 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pura-Pura Temui Teman Kencan di Kos, Pria di Makassar Todongkan Pisau dan Rampas HP Mahasiswi

5 hari lalu

Kejutan Ulang Tahun Berujung Maut di Pati, Suami Pergoki Pria Lain di Kos Istri

11 hari lalu

Perselisihan Keluarga di Kudus Berujung Maut, Anak Tewas Ditikam Ayah

19 hari lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

22 hari lalu

Perampokan di Lampung Timur, Pengusaha Studio Foto Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal