2 Perampok Sadis di Mimika Ditangkap, Tikam Korban hingga Tewas saat Tepergok

Rizky Agustian
Polisi menangkap pelaku perampokan dan penikaman terhadap penjahit di Mimika hingga tewas berinisial RGJ dan YN ditangkap. (Foto: Humas Polres Mimika)

Atas perbuatan, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 ayat 4 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kronologi Mahasiswa Papua Tewas Ditusuk Teman di Malang, Berawal dari Miras Berujung Cekcok

22 jam lalu

Cekcok karena Cemburu, Mahasiswa asal Papua Selatan Tewas Ditikam Teman di Malang

9 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

14 hari lalu

Dugaan Perampokan Toko HP di Semarang, Polisi Temukan Bercak Darah dan Pemilik Hilang

15 hari lalu

Terekam CCTV! Nasabah Bank Dibacok Perampok di Cibitung Bekasi, Uang Rp30 Juta Dirampas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal