24 Mantan Anggota Dewan di Mimika Blokir Jalan, Tuntut Diaktifkan Kembali

Antara
Aksi blokir jalan mantan anggota dewan di Mimika. (Foto: Antara).

TIMIKA, iNews.id - Sebanyak 24 orang anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menuntut untuk diaktifkan kembali. Mereka memblokir jalan menuju pintu masuk kantor dewan dengan truk membawa material pasir.

Tuntutan ini berdasarkan gugatan terhadap SK Gubernur Papua No 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 dikabulkan PTUN Jayapura.

Para mantan anggota dewan ini kemudian memblokir pintu masuk menuju Kantor DPRD Mimika, di Jalan Cenderawasih SP2 Timika, Kabupaten Mimika, Papua, dengan truk yang mengangkut material pasir.

Perwakilan mantan anggota dewan, Yohanes Kibak mengatakan, blokade Kantor DPRD Mimika murni aspirasi mereka, tanpa diboncengi kepentingan siapa pun.

"Kami sudah berjuang satu tahun enam bulan untuk menuntut hak kami, dan itu sudah dikabulkan oleh pengadilan. Kami minta Gubernur Papua segera mengaktifkan kembali kami selama satu tahun masa tugas," kata Kibak, Senin (28/6/2021).

Dengan adanya putusan ini, anggota DPRD Mimika periode 2019 - 2024 harus vakum. Lalu Gubernur Lukas Enembe segera mengambil kebijakan mengacu putusan hukum ini.

Blokade ini dibuka kembali pada Senin siang setelah polisi mendatangkan alat berat dan membersihkan material pasir di depan pintu masuk kantor dewan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
10 hari lalu

Rombongan Bus Freeport Diberondong Tembakan di Mimika, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

12 hari lalu

Dana Koperasi TKBM Pomako Rp45 Miliar, Anggota DPRK Mimika Dorong Tata Kelola Diperbaiki

16 hari lalu

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha, Terancam 7 Tahun Penjara

24 hari lalu

OPM Bawa Paksa 9 Wanita di Jila Papua Tengah, Bocah SD hingga Remaja Hamil

25 hari lalu

OPM Serang Distrik Jila, 1 Warga Ditembak Mati dan 1 Patah Kaki Dilempar ke Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal