5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengawasan Pilkada Fakfak Ditahan

Rahman
Suasana di Kejaksaan Negeri Fakfak. (Foto: iNews/Rahman).

FAKFAK, iNews.id - Lima tersangka dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada Fakfak ditahan. Mereka yani komisioner, sekretaris dan bendahara bawaslu daerah.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul mengatakan, tim penyidik melakukan penyelidikan selama enam bulan. kemudian mulai hari ini, Rabu (18/8/2021). Mereka akan dititipkan ke lapas Fakfak.

"Mereka diamanakan terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan pilkada, 9 Desember 2020 lalu," kata Hasrul di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu siang.

Informasi yang dihimpun iNews.id, para tersangka atas nama SH (Siti Hadijah), SN (Syahrin Niulain), AT (Abdul TI), YK (Yampita Kambu) dan FT (Fahry Tukhuwain).

Sementara ini kantor Kejaksaan Negeri Fakfak dijaga ketat aparat kepolisian. Belum diketahui pasti kondisi tersangka, apa langsung dibawa ke lapas Fakfak.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
15 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

23 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

8 bulan lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

8 bulan lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

9 bulan lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal